Oleh : Blasius Mau Bere
1 Juni 2016
| Foto: Amau |
Pancasila terdiri atas lima asas moral yang relevan menjadi dasar
negara RI. Dalam kedudukannya sebagai falsafah hidup dan cita-cita moral,
secara ringkas dapat dinyatakan bahwa:
Sila Pertama,
Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan
Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata
maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila
menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda
keyakinan.
Sila Kedua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
Mengajak
masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia
yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata
lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya
atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
Sila Ketiga,
Persatuan Indonesia;
Menumbuhkan
sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut
memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta
loyal terhadap sesama warga negara.
Sila Keempat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;
Mengajak
masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan
pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga
atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.
Sila Kelima,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia;
Mengajak
masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan
dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum,
yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Etika
Politik Kenegaraan
Dalam
kedudukannya sebagai etika politik kenegaraan, ditegaskan bahwa makna
lima sila dalam Pancasila:
Sila pertama, negara wajib:
(1)
Menjamin kemerdekaan setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk beribadah
menurut agama dan kepercayaannya dengan menciptakan suasana yang baik.
(2)
Memajukan toleransi dan kerukunan agama
(3)
Menjalankan tugasnya untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagai tanggung
jawab yang suci.
Sila Kedua, mewajibkan:
(1)
Negara untuk mengakui dan memperlakukan semua warga sebagai manusia yang
dikaruniai martabat mulia dan hak-hak serta kewajiban kewajiban asasi
(2)
Semua bangsa sebagai warga dunia bersama-sama membangun di dunia baru yang
lebih baik berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sila ketiga mewajibkan:
Negara untuk membela dan mengembangkan
Indonesia sebagai suatu negara yang bersatu, memiliki solidaritas yang tinggi
dan hidup rukun, membina dan menjunjung tinggi kebudayaan dan kepribadian
nasional, serta memperjuangkan kepentingan nasional.
Sila keempat mewajibkan:
Negara
untuk mengakui dan menghargai kedaulatan
rakyat serta mengusahakan agar rakyat melaksanakan kedaulatannya secara
demokratis tanpa diskriminasi melalui wakil-wakilnya. Negara wajib mendengarkan
suara rakyat dan memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat.
Sila Kelima mewajibkan negara untuk:
·
Mengikutsertakan seluruh rakyat
dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya
Membagi
beban dan hasil usaha bersama secara proporsional di antara semua warha negara
dengan memperhatikan secara khusus mereka yang lemah kedudukannya agar tidak
terjadi ketidakadilan serta kewenang-wenangan dari pihak yang kuat terhadap
pihak yang lemah.
Sumber
: PUSAKA INDONESIA.
Posting Komentar