Amau.com - Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah resmi di pecat dari
Partai Keadilan Sejahterah (PKS) lantaran menyebutkan anggota DPR ‘ Rada-Rada
Boloon ‘.Jumat; 1 April 2016
Fahri Hamzah dipecat
setelah pimpinan PKS mengeluarkan surat
pemecatan bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 karena dianggap ada beberapa kesalahan
yang fatal oleh Fahri Hamzah.
Dalam surat pemecatan itu dilansirkan 6
kesalahan diantaranya,menyebutkan DPR rada-rada bloon, mengejek menolak proyek
revisi UU KPK,Mengatasnamakan DPR untuk membubarkan KPK, mengatakan kenaikan
tunjangan DPR kurang,Membela mantan
ketua DPR Setya Novanto dengan melontarkan pernyataan keras.
Karena hal inilah
menyebutkan Fahri Hamzah melanggar kode etik ringan sehinggah Fahri hamzah
dilaporkan kepada Mahkama Kehormatan Dewan (MKD) untuk diproses pemecatan dari
Partai PKS.
Wawancara Mahasiswa :
Ahmad Faisal,mahasiswa jurusan ilmu politik menyebutkan
Fahri Hamza di pecat dari partai lantaran melanggar kode etik partai yang
mencoreng nama baik PKS,namun menurutnya dalam pemecatan tersebut sangat tidak
masuk akal jika masalahnya hanya melanggar kode etik partai,atau menyebut
anggota DPR lainnya dengan kata “ Rada-rada blo’on “ tentu dalam pemecatan
tersebut ada kasus yang tersembunyi yg merugikan partai.
“ Tidak mungkin kasus sepele
menyebutkan anggota DPR Rada-rada blo’on lalu main pecat aja pasti ada kasus
lain” katanya saat di temui.Senin;26/04.
Hal ini diketahui Ahmad pada setiap berita on line bahwa
pemecatan tersebut lantaran melanggar kode etik partai.
Posting Komentar