CERPEN

ARTIKEL

Berita Terkini

DOOR TO DOOR PMKRI ATAMBUA GALANG DANA UNTUK KORBAN GEMPA SULAWESI TENGAH

05.32.00
•
Foto: Istimewah

Atambua._ Jumat;05/10/18. Lanjut galang dana hari kedua PMKRI Cabang Atambua, St Yohanes Paulus II menyusuri kota Atambua dari rumah ke rumah atau door to door untuk korban gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam aksi galang dana ini dipimpin oleh Ortencio do Carmo selaku ketua presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) sebagai kordinator lapangan pada hari Jumat;05/10/18.
Ortencio, mahasiswa semester 7 pada salah satu Perguruan Tinggi di kota Atambua tersebut menjelaskan rute penggalangan dana dari kelurahan Manu Aman menuju Kelurahan Rinbesi dan berakhir di Kelurahan Fatubenao Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu-Nusa Tenggara Timur.
“Kami galang dana mulai dari kelurahan Manu Aman, Kelurahan Rinbesi terakhir di Fatubenao” imbuhnya.
Sementara itu Ketua PMKRI Cabang Atambua Ferdinadus Nai Aki, dalam orasinya mengajak serluruh warga Kota Atambua untuk turut serta berpartisipasi dalam memberikan bantuan sukarela untuk korban gempa di Palu, Sulawesi Tengah.
Ferdi juga menyampaikan hasil penggalangan dana akan dilakukan transparansi kepada masyarakat kabupaten Belu melalui siaran Pers di sekretariat PMKRI Cabang Atambua.
” Partisipasi bantuan bapak/ibu merupakan doa dan penguatan bagi saudara/i kita korban gempa di Sulawesi Tengah dan hasil dari galang dana ini akan kami siarkan melalui media” tukasnya saat menemui warga door to door.
Ketika mendatangi warga, Salah seorang warga kelurahan Manu Aman, Ina Mery (40) mengatakan “turut prihatin” saat memberikan sumbangan sukarela kepada panitia aksi secara tak tanggung-tanggung.
Saat itu juga ia memberikan Rp.50.000 padahal terlihat wanita parubaya yang hidupnya bisa dibilang kurang mampu.
Aksi kemanusiaan yang dilakukan sejumlah anggota PMKRI itu berjalan lancar dan damai hingga selesai malam hari pukul 19.00 WITA.
Laporan: Blasius Mau Bere




PMKRI ATAMBUA PEDULI GEMPA SULAWESI TENGAH

08.50.00
•
Foto: Istimewa
 Ketua Presidium dan Sejumlah Anggota PMKRI Cab.Atambua St.Yohanes Paulus II,Sedang mejalankan kotak amal untuk korban gempa Palu Sulawesi Tengah.



Sejumlah anggota Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua st.Yohanes Paulus II, gelar aksi galang dana di kota Atambua, Kabupaten Belu - NTT. Kamis,04/10/18.

Kegiatan galang dana ini berlangsung sore, mulai pukul 15.00 hingga 19.15 WITA di dua titik pusat perbelanjaan kota Atambua yaitu Pasar Baru dan Pasar Senggol, kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat.

Ketua presidium PMKRI Cab.Atambua, Ferdinandus Nai Aki mengatakan, kegiatan galang dana ini sebagai bentuk rasa senasib dan solidaritas yang dialami oleh korban gempa dan tsunami di Palu serta Donggala Sulawesi Tengah, 28 September 2018 lalu.

" Kegiatan ini kami lakukan kerena merasa senasib dan rasa solidaritas untuk saudara-saudari kita korban gempa di Palu," paparnya, Kamis, 04/10/18 saat dikonfirmasi media.

Selanjutnya, hasil penggalangan dana akan didistribusikan ke Pengurus Pusat PMKRI via rekening Bank Mandiri: 021-00-0564977-9.

Sungguh prihatin gempa dan tsunami yang menerjang kota Palu dan donggala, Sulawesi Tengah pekan lalu hingga menewaskan ribuan korban jiwa baik yang luka-luka maupun korban meninggal.

Kegiatan evakuasi pun masih terus dilakukan oleh petugas dan bantuan-bantuan juga masi terus bergulir dari berbagai pihak,termasuk bantuan dalam bentuk transportasi udara dari negara-negara sahabat seperti; Singapura,USA,Australia,Turki,dan masih banyak negara lainya dalam bentuk kebutuhan makanan pokok serta uang.

Update terkini menurut catatan BNPB, korban gempa palu bermagnitudo 7,4 tersebut 1407 meninggal, korban luka berat sebanyak 2459 jiwa, 113 dilaporkan hilang,157 orang tertimbun tanah atau reruntuhan bangunan.

Laporan: Blasius Mau Bere.

Refleksi dari dinamika sosial kontroversi UU MD3

05.24.00
•
Kontraversi menolak UU MD3, PMKRI dan GMNI cabang Atambua gelar Aksi Jilid II berujung anarkis, Kamis; 22/03/2018.

Dalam aksi tersebut, masa aksi mengacak ruang sidang DPRD Kabupaten Belu dan mengeluarkan kursi anggota dewan dari dalam gedung hingga diluar jalan raya.

Ketua PMKRI, Remigius Bere mengatakan, tindakan tersebut dilakukan agar memberikan efek jerah kepada anggota dewan sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Biar mereka mata terang" paparnya melalui pesan Whatsapp.  Sabtu,24/03/2018.

Sampai berita ini diturunkan,belum ada tindak lanjut terkait aksi tersebut namun menjadi buah bibir kalangan anggota DPRD Kabupaten Belu itu sendiri.

Sebagai Senior PMKRI Cabang Atambua, Pance Manek menilai 3 poin yakni:

1. Belum ada manajemen yang lebih terorganisir dan lebih baik ketika refleksi aksi jilid 1.

2. Dinamika digenjot sedemikian rupa lepas dari ruang kontrol pengunjuk rasa itu sendiri.

3. Ruang komunikasi belum terjembatani antar OKP, sehingga masing-masing melangkahi spirit perjuangannya.

Melalui pesan Whatshapp, Pance Manek menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

REFLEKSI DARI DINAMIKA SOSIAL KONTRAVERSI UU MD3.

Ketika Ahok dizolimi karena kontrofersi penistaan agama, kita bakar lilin.
Ketika TKI teraniaya, kita bakar lilin.
Ketika tolak UU MD3, kita betul teriak tapi anarkis, maaf, tapi apakah kita merasa tidak digerakan oleh kekuatan terselubung dari antek politik? Presiden pejabat politik, DPR juga. Ketika mereka bersilat lidah dan pulpen, mengapa kita bersilat dengan api kesal dan kursi. Ini memang penetapan tapi nuansanya politik. Lawanlah dengan telaah hukum, telaah intelektualitas. Emosional bukan  benang merahnya. Hukum mampu mengalahkan. Unjuk rasa kita diatur undang-undang. Harafiahnya unjuk rasa artinya unjuk perasaan tak adil terjajah, unjuk aksi ke arah anarkis karena kesal bisa arahnya ke pidana, yang kita lawan dengan aksi adalah aksi oknum politik nakal, aksi menimbulkan ketidakadilan. Jika mereka pakai lidah kitapun juga, mereka pakai kertas dan bulpen kitapun juga. Dewasa dalam menentukan langkah dan posisi yang mencerminkan spirit pawai organisasi. Semoga juga bukan paralelisasi panas-panasan demo terpanas. Mungkin juga tak apa jika membantu staf cleaning service gedung DPR jemur-jemur  kursi🤣. Seriusnya kita bantu, mungkin gabus kursinya kurang, ditambal, cat kursinya pudar kita cat tambah, simbolis memang tapi bisa beri makna. Sekalian bisa kasih kain selubung warna ungu seperti kita selubungi Tuhan kita sesuai makna Prapaskah. Kursi itu, dia ada disitu dari cucuran keringat rakyat. Kursi itu juga sasaran dibanting-banting ketika katanya mereka ribut urus rakyat, padahal belum tentu juga. Kursi itu juga korban seperti kita. Keluarkan orangnya bukan kursinya, yang penting orang itu bersalah, bukan mengadili yang tidak bersalah dengan
Foto: Pance Manek
membebaskan yang bersalah (bdk. problem solving pilatus pada perkara Tuhan Yesus). Semoga ada refleksi aksi kedepannya untuk memperbaiki gerak perjuangan kita.

Pro Ecclesia et Patria!!!

#sudut_komputer
#peduli_ROSA
#save_Prapaskah
#Pance Manek.

MENGAPA MENOLAK AGAMA?

02.00.00
•
REDEMTUS KONO.S.FIL

SEUSAI makan siang hari ini, saya tiba-tiba bersemangat membaca sebuah buku berjudul Objectivity, Relativism, and Truth: Philosophical Papers, Volume 1 (Cambridge: Cambridge University Press, 1991). Penulisnya adalah seorang penulis dan teoretisi pragmatisme Amerika Serikat, Richard Rorty (meninggal 2007).

Terdapat beberapa pokok penting dibahas dalam buku ini. Namun, salah satu pokok penting yang menarik perhatian saya adalah kritiknya terhadap idolatria agama dan bagaimana ia menempatkan agama dalam konteks zaman ini. Pokok ini coba saya bagikan di status ini. Kiranya bermanfaat...

Dalam artikelnya berjudul "The Priority of Democracy", Rorty mengutip pendapat dari Thomas Jefferson, yakni bahwa: “kita tidak akan melukai tetangga (kita) dengan mengatakan bahwa ada dua puluh Tuhan atau tidak ada Tuhan” (hlm. 25)  Artinya, pertanyaan tentang agama adalah wilayah privat. Ketika ditempatkan pada wilayah privat, maka agama tidak relevan dengan kehidupan publik. Agama hanya diperlukan orang untuk mencari "kesempurnaan diri " (search for perfection) dan pematangan diri, bukan untuk "kebijakan publik" (public policy). Agama tidak relevan dengan kepentingan publik, karena kehidupan publik membutuhkan karakter-karakter dan ciri khas yang bertentangan dengan agama.

Contohnya, bagi Rorty, agama dapat rentan terhadap pembenaran ideologis. Agama dapat mewartakan apa yang disebutnya kebenaran-kebenaran, dan sifatnya mutlak. Demi apa yang dianggap benar, orang dapat berdarah-darah, ataupun menewaskan dirinya sendiri di atas altar pembenaran ideologis. Sifat ideologis ini akan memaksakan klaim kepongahan agama sebagai satu-satunya rujukan bagi hidup bersama. Agama menawan kebebasan manusia, yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk menciptakan solidaritas.

Memang terdengar ekstrem, ketika Rorty secara terang-terang menolak agama. Menurutnya, agama tidak memiliki tujuan praktis, karena menjauhkan manusia dari sekitar kesehariannya. Orientasi pada Tuhan atau Kekuatan yang Tak Tampak membuat manusia tidak menyelesaikan (mungkin melupakan) persoalan-persoalan di sekitarnya.

Mungkin baik saya berikan satu perkataan Rorty yang saya terjemahkan: "Dari sudut pandang ini, Socrates berbalik dari para dewa, Kekristenan berbalik dari Pencipta yang Mahakuasa kepada orang yang menderita di Kayu Salib, dan para pemikir aliran Bacon beralih dari ilmu pengetahuan sebagai kontemplasi kebenaran abadi kepada sains sebagai instrumen kemajuan sosial" (hlm.33). Daripada bersibuk menyembah Tuhan, lebih baik orang membantu yang lain, mengeluarkannya dari penderitaan, ataupun kegiatan sosial lainnya. Pemujaan Tuhan menjadi ideologis, karena berujung pada kekerasan.

Mungkin kritik ini sangat menohok. Tetapi menurut saya ada benarnya. Konteks zaman ini menunjukkan bahwa terdapat orang-orang yang sibuk menyembah/mengelukan nama Tuhan, tetapi laku pikir, kata, dan tindaknya mencerminkan kekerasan, penghinaan, ataupun ujaran kebencian. Nama Tuhan seringkali dipakai sebagai alasan untuk membunuh, ataupun digunakan demi kepentingan politik, ataupun segelintir orang. Orang menjadi semakin membenci satu sama lain ketika melangkah keluar dari tempat-tempat ibadah. Kasih berusaha dilucuti dari agama-agama!!!

Namun, Indonesia berbeda dengan Rorty yang sama sekali menolak agama. Dalam konteks Pancasila, Indonesia menolak penempatan agama pada wilayah pribadi (privat). Namun, yang dimasud Pancasila bukanlah agama yang mempunyai otoritas sakral untuk mengatur dan mencampuri moralitas privat warganya. Ketuhanan dalam Pancasila menjadi dasar perjuangan bagi sila-sila yang lainnya. Di dalam Pancasila, bangsa mempunyai landasan moral, yakni moralitas ketuhanan.  Dengan demikian, Pancasila tidaklah menghendaki adanya negara agama yang menjadikan agama tertentu menjadi agama negara. Indonesia bukanlah negara agama dan bukan pula negara sekuler. Pancasila mempertemukan pelbagai agama di Nusantara ini dalam satu tekad kolektif untuk memperjuangkan kemaslahatan bangsa dalam moralitas ketuhanan.

Dengan demikian, sila pertama Pancasila mengambil jarak dari sekularisasi Eropa yang melahirkan sekularisme, yakni pemisahan radikal antara agama dan negara. Pancasila berbeda dengan tesis Rorty yang mendukung peminggiran agama, sebagai yang tidak penting dan relevan bagi publik (warga Negara). Moralitas ketuhanan dalam Pancasila menegaskan bahwa agama dapat memasuki ruang publik sebagai dasar moral bagi perjuangan bangsa.

Tetapi baiklah. Mungkin tamparan Rorty dapat membuat kita beragama secara dewasa. Bahwa Tuhan tidak perlu dibela. Bahwa agama seharusnya menyampaikan kasih kepada siapa saja, sebagaimana Kasih Tuhan yang tidak pernah terbatas.

Profil Blasius Mau Bere

23.56.00
•
Nama        : Blasius Mau Bere S.Sos
Panggilan : Amau
TTL            : Builalu,03 Februari 1987
Agama       : Katolik
Warga Neg: WNI
Asal            : Desa Lamaksenulu, Kec.Lamaknen,Kab.Belu-Nusa Tenggara Timur.

Riwayat Pendidikan:
1.SD Inpres Builalu,1996-2002 (Tamat)
2.SMP Negeri 1 Atambua,2002-2004 (Tamat)
3.SMK Negeri 1 Atambua,Prodi Adm.Perkantoran, 2004-2007 (Tamat)
4. STISIP Fajar Timur Atambua,Prodi Adm.Negara 2010-2012 ( Tidak Tamat)
5.Universitas Bung Karno,Prodi Ilmu Komunikasi (S1),Konsentrasi Ilmu Jurnalistik, 2013-2017 (Tamat)

Pendidikan Ekstra & Pengalaman Organisasi.
1.Sekolah Demokrasi Belu 2012
2.Anggota PMKRI cab.Atambua St.Yohanes Paulus II.2010-skrg
3.Sekum Lembaga Pers Mahasiswa Marhaen Univ.Bung Karno 2013-2016
4.Ketua BEM FISIP UBK Periode 2015-2016
5.SekJend. Persatuan Mahasiswa Timor Jakarta (PMTJ) periode 2016-2017
6.Ketua Persatuan Mahasiswa Timor Jakarta (PMTJ) 2018.

Moto: Jalani Hidup Apa Adanya,lebih mengutamakan masa depan.

Perkembangan baru di tanah air, ada "PERSEKUSI"

13.45.00
•
Apa itu persekusi?

PERSEKUSI (Perburuan Manusia untuk Dihakimi Semena-Mena) - Crime against Humanity (Kejahatan Kemanusiaan)

Jadi, kalau ada yang datang memaksa masuk ke rumah atau kantor yang merupakan wilayah privat (melanggar KUHP Pasal 167 ayat 1 tentang masuk pekarangan orang lain: pidana penjara 9 bulan), dan kemudian memaksa untuk menandatangani pernyataan maaf (melanggar KUHP Pasal 335 ayat 1 butir 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan: pidana penjara 1 tahun) dan jika menolak maka akan membawa paksa target ke kantor polisi di luar kehendak yang bersangkutan (melanggar KUHP Pasal 333 ayat (1) tentang penculikan: pidana penjara 8 tahun) dengan alasan karena si target dianggap telah melakukan penghinaan agama. (Pasal 156a: pidana penjara 5 tahun).

Beruntung, Indonesia masih belum mengadopsi Statuta Konvensi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Padahal, kalau sudah, maka individu (tidak hanya negara) pelaku persekusi atau perburuan manusia yang disertai latar belakang kejahatan kemanusiaan, genosida atau kejahatan perang dapat juga sekalian dihadapkan ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Hague untuk dikurung seumur hidup di Belanda.

Pasal 167 ayat (1) KUHP:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 335 ayat (1) butir (1) KUHP:
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Pasal 333 KUHP ayat (1):
”Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.

Pasal 7 ayat (1) (h):
“Persecution against any identifiable group or collectivity on political, racial, national, ethnic, cultural, religious, gender . . . or other grounds that are universally recognized as impermissible under international law” as a crime against humanity
Terjemahan: "Persekusi terhadap sekelompok orang berdasarkan identitas politik, ras, kewarganegaraan, suku, agama, jender...atau alasan lainnya yang diakui secara luas tidak dapat dibenarkan berdasarkan hukum internasional" sebagai kejahatan kemanusiaan.

Semoga bermanfaat.
Terimakasih.

Pencarian dan tulisan oleh Handika Febrian-Lawfirm
Handik

Intoleran: Jangan Mau di Adu Domba

12.52.00
•
Melihat isu terkini toleransi antar umat beragama mulai terkikis oleh arus politisasi DKI Jakarta yang kian memanaskan situasi belakangan ini. Maka perlu di formulasikan kekuatan bangsa dalam empat pilar kebangsaan yaitu PANCASILA, Undang-Undang Dasar 1945, Semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setiap elemen bangsa harus memegang teguh dan wajib menghayati Empat Pilar bangsa tersebut, selama ini sosialisasi Empat pilar hanya dilakukan oleh Anggota DPR dan MPR padahal seharusnya seluruh elemen pemerintah di pusat dan daerah, para guru di seluruh Indonesia, aparat TNI/Polri para pemuka agama,tokoh masyarakat dan figure public ikut serta aktif menggelorakan Empat pilar sehingga setiap anak bangsa dapat mengamalkan dalam diri masing-masing. Empat pilar ini harus menjadi landasan kita dalam menjaga kesatuan republic Indonesia yang amat beragam ini, kurangnya penghayatan 4 pilar ini sehingga timbul sikap intoleransi diantara bangsa kita sendiri, menurut saya ketika kita benar-benar menghayati dan mengamalkan 4 pilar ini, paham radikalisme tidak akan tumbuh dan tidak akan terjadi sikap intoleran diantara umat beragama seperti yang kita rasakan sekarang. Toh,semuanya ini adalah warisan dari leluhur kita yang harus ditanamkan dalam diri kita.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan suku bangsa yang berbeda,bangsa yang majemuk adalah bangsa yang besar, Oleh karena itu mari kita saling menjaga dan  mengajak satu sama lain untuk membuka hati dan pikiran kita segenap bangsa Indonesia untuk kembali menelitik masa lalu pada semboyan kita BHINEKA TUNGGAL IKA, Walupun berbeda-beda tetapi tetap satu Jua dan harus mengedepankan semangat toleransi, tenggang rasa, persatuan dan kesatuan,patriotisme dan nasionalisme yang selalu dikemas dengan semangat GOTONG ROYONG, bukan malah merusak.
Heeeyyy......,anak-anak bangsa hindari paham radikalisme,dan intoleran jangan mau diadu domba oleh kepentingan segelintir kelopok.
NKRI Harga mati…………
Salam persatuan......# AMAU
 
Copyright © Amau Timor.com. Designed by OddThemes & Distributed by Blogger Templates